Home > Berita Utama > Kasus Pengadaan Sapi Fiktif, Mantan Kadistan Butur Diganjar 18 Bulan

Kasus Pengadaan Sapi Fiktif, Mantan Kadistan Butur Diganjar 18 Bulan

Friday, 10 February 2012 Leave a comment Go to comments

KENDARINEWS.COM, RAHA – Setelah menjalani masa persidangan yang cukup panjang, mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Buton Utara Ir Jamri, divonis terbukti melakukan korupsi pengadaan sapi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairul Saleh SH, menvonis terdakwa, Jamri dengan kurungan 18 bulan atau 1,6 tahun kurungan, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa tidak menerima dan melakukan banding.

Mantan Kadis Pertanian Butur itu didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi tahun 2009 dengan kerugian negara Rp 299 juta dari total anggaran Rp 997 Juta. “Dari anggaran sebesar itu, yang diduga fiktif sebesar Rp 299 Juta,” kata Kasi Pidsus Yanto Musa, kemarin.

Sebelumnya, kontraktor pengadaan sapi Safrudin, telah lebih dulu divonis empat tahun penjara. Tak ingin menjadi korban, Safrudin menyebut aliran dana pengadaan sapi juga dinikmati, Ir Jamri yang menjabat sebagai Kadis Pertanian Butur pada 2009.

HARIAN KENDARI POS

Categories: Berita Utama
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Balas